Cara Mudah Memperoleh Informasi Perizinan Pertanian di Masa Pandemi Covid-19
Jakarta (16/12/2020) - Sejak diumumkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah terus meningkatkan langkah-langkah dalam menangani pandemi global dari Covid-19. Pandemi ini telah memberikan dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, sosial, ekonomi, tidak terkecuali dalam hal pelayanan publik. Kementerian Pertanian memiliki berbagai pelayanan publik, diantaranya adalah pelayanan perizinan yang dilakukan oleh Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP).
Di masa pandemi ini, untuk dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, PPVTPP menginformasikan daftar nomor telepon dan petugas yang dapat dihubungi terkait informasi pelayanan perizinan. Masyarakat dapat menghubungi petugas terkait pada jam kerja untuk berkonsultasi sesuai dengan kebutuhannya. berikut link daftar kontak petugas perizinan https://ppid.pertanian.go.id/doc/1/daftar_kontak_ppvtpp_baru (3)(1).pdf